Panduan Aplikasi Dapodik Versi 2024.c Semester Genap TA 2023/2024

Panduan Dapodik


Belajar Daring - Panduan Aplikasi Dapodik Versi 2024.c Semester Genap TA 2023/2024 telah rilis seiring sudah dirilisnya Aplikasi Dapodik Versi 2024.c untuk pendataan semester genap Tahun Ajaran 2023/2024.

Adapun file Panduan Aplikasi Dapodik Versi 2024.c Semester Genap TA 2023/2024 dapat Anda unduh nanti diakhir postingan ini.

Panduan Aplikasi Dapodik Versi 2024.c Semester Genap TA 2023/2024 ini memuat beberapa hal penting pada Aplikasi Dapodik Versi 2024.c untuk para Operator Sekolah.

Berikut di bawah ini adalah beberapa poin penting yang terdapat pada Panduan Aplikasi Dapodik Versi 2024.c Semester Genap TA 2023/2024:

Tahapan Pembaruan

Berikut adalah langkah-langkah dalam tahapan pembaruan:

1. Unduh Patch Pembaruan

Unduh Patch Pembaruan pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/rilis-aplikasi-dapodik-versi-2024-c atau link alternatif disini.

2. Install

Install Patch versi 2024.c di laptop/ komputer yang telah terpasang Aplikasi Dapodik Versi 2024.b.

3. Refresh Browser

Selanjutnya, setelah terpasang Patch pembaruan maka lakukanlah penyegaran pada peramban/ browser Anda dengan cara klik CTRL+F5 atau klik F5.

4. Tarik Data

Langkah selanjutnya adalah login pada Aplikasi Dapodik dan lakukan Tarik Data untuk menyempurnakan tahapan pembaruan pada Aplikasi Dapodik Versi 2024.c.

5. Perbaikan dan Pembaruan

Tahap berikutnya adalah Operator Sekolah melakukan proses pengerjaan dan update terhadap data terdampak sesuai dengan Perbaikan dan Pembaruan yang tersedia.

6. Validasi & Sinkronisasi

Langkah terakhir adalah saat semua telah dikerjakan maka lakukan validasi, pastikan tidak terdapat data invalid, selanjutnya adalah melakukan sinkronisasi.

Pembaruan dan Perbaikan

Berikut di bawah ini adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik versi 2024.c:

  • [Pembaruan] Penambahan validasi jika satuan pendidikan mengubah jenis kepanitiaan lama ke jenis kepanitiaan TPPK (wajib membuat kepanitiaan baru).
  • [Pembaruan] Penambahan pop-up saat satuan pendidikan mendapatkan pesan baru dari pusat.
  • [Perbaikan] Perbaikan urutan kolom isian NPWP dan nama wajib pajak pada formulir GTK.
  • [Perbaikan] Perbaikan bugs validasi pengecekan unsur GTK pada keanggotaan TPPK.
  • [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat import nilai dari file Excel.

Penginputan TPPK

Poin Penting yang Terdapat pada Aturan PPKSP

Berikut di bawah ini adalah beberapa Poin Penting yang Terdapat pada Aturan PPKSP:

  • Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, sebagaimana dimaksud agar Satuan pendidikan segera membentuk dan melaporkan Satuan Tugas PPKSP dan TPPK tersebut ke dalam sistem Dapodik dan Portal PPKSP.
  • Satuan pendidikan sesuai kewenangannya untuk membentuk TPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
    • keanggotaan TPPK berjumlah gasal dan minimal 3 (tiga);
    • keanggotaan TPPK terdiri atas perwakilan:
      • pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan;
      • komite sekolah atau perwakilan orang tua/ wali,
      • keanggotaan TPPK dapat ditambahkan tenaga administrasi yang berasal dari perwakilan tenaga kependidikan;
  • Dalam hal tidak terdapat komite sekolah pada satuan pendidikan nonformal, TPPK beranggotakan pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan;
  • Keanggotaan TPPK sebagaimana dimaksud dipersyaratkan:
    • tidak pernah terbukti melakukan kekerasan;
    • tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau
    • tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat,
    • persyaratan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi materai, format Surat Pernyataannya dapat dilihat disini.
  • Dalam hal satuan pendidikan anak usia dini tidak dapat membentuk TPPK dikarenakan sumber daya manusia tidak memadai, tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan pendidikan anak usia dini yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan; 

  • TPPK diangkat dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.

  • Segera melakukan pelaporan TPPK yang telah ditetapkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengunggah surat keputusan penetapan TPPK melalui laman (https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp) sesuai dengan panduan yang dapat diunduh pada:https://ringkas.kemdikbud.go.id/laportppksatgas.
  • Selanjutnya pembentukan Satuan Tugas di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota paling lambat 6 bulan, pembentukan TPPK untuk jenjang PAUD dan Pendidikan Nonformal 1 tahun dan jenjang SD, SMP, SMA dan SMK serta SLB sesuai jenjang paling lambat 6 bulan sejak Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 diundangkan pada tanggal 4 Agustus 2023.

Penginputan Satuan TPPK

Imbauan bagi setiap satuan pendidikan untuk menambahkan jenis kepanitiaan baru dan tidak melakukan edit kepanitiaan yang sudah ada lalu mengubah jenis kepanitiaan.

Hal tersebut di atas dapat menimbulkan dampak terhadap data yang terkirim.

Input kepanitiaan baru dengan memilih referensi jenis kepanitiaan TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan).

Adapun proses penginputan TPPK di satuan pendidikan melalui Aplikasi Dapodik dapat dilihat disini.

Perlu dikatahui, Panduan Aplikasi Dapodik Versi 2024.c Semester Genap TA 2023/2024 kali ini lebih memfokuskan pembaruan mengenai TPPK.

Untuk informasi selengkapnya tentang Panduan Aplikasi Dapodik Versi 2024.c Semester Genap TA 2023/2024 dapat Anda unduh pada tab unduhan di bawah ini:


Buku Panduan Dapodik Versi 2024.c


Demikianlah informasi di atas yang dapat Admin bagikan mengenai Panduan Aplikasi Dapodik Versi 2024.c Semester Genap TA 2023/2024, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Selamat Belajar Daring.

Posting Komentar untuk "Panduan Aplikasi Dapodik Versi 2024.c Semester Genap TA 2023/2024"